21 Januari 2009

Hukum

Hukum Menggambar Ikan


Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya adalah perairan. Sumberdaya peraran Indonesia memiliki keanekaragaman yang melimpah.baik itu perairan darat maupun perairan laut. Potensi kekayaan perairan Indonesia terutama lautnya, apabila dikelola dengan baik dan dijadikan prioritas utama penghasil devisa, tentu akan mampu melunasi hutang negara yang begitu besar. Namun, kenyataan yang terjadi pemerintah tidak menjadikan kekayaan laut sebagai prioritas dan yang terjadi adalah eksploitasi kekayaan laut yang tidak selektif, dan tidak ramah lingkungan, juga banyaknya ikan dari laut-laut yang ada di indonesia di curi oleh asing karena kelalaian atau kekurangtegasan pemerintah dalam menangani masalah tersebut sehingga pencurian kekayaan laut masih terus terjadi. Pemerintah lebih mengutamakan sektor non riil seperti pasar modal. Padahal kalau kita kaji lebih dalam, pasar modal ini banyak mudharatnya.

Walaupun tidak menjadi prioritas utama, sektor perikanan dan kelautan sangat penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Daratan Indonesia dikelilingi oleh perairan, dimana setiap ada perairan sangat mungkin berpotensi terdapat hasil perikanan seperti ikan, udang, rumput laut, cumi, kura, dll yang memiliki kandungan gizi yang tinggi. Itu semua bisa menghasilkan nilai ekonomis bagi masyarakat yang mau mengelolanya dengan baik, terutama bagi masyarakat pesisir yang sering memanfaatkannya. Untuk itu penting bagi kita untuk mempelajari perikanan dan ilmu kelautan.

Melihat pentingnya sektor perikanan dan kelautan ini, pemerintah mulai mempertimbangkan sektor ini sebagai penghasil devisa termasuk beberapa perguruan tinggi juga membuka fakultas, jurusan, atau program studi yang berkaitan dengan perikanan dan kelautan. Di sini dipelajari biologi perairan dan perikanan, avertebrata, daerah penangkapan ikan, fisiologi hewan air , termasuk mempelajari ciri khas, struktur tubuh dan menggambarnya. Namun yang menjadi persoalan bolehkah kita menggambar ikan dan hewan air lainnya?

Bukhori-Muslim banyak meriwayatkan hadist-hadist Rasulullah Saw., yang berkaitan dengan menggambar hewan. Kita tahu bahwa Bukhori dan muslim itu tidak main-main dalam meriwayatkan hadist. Dari segi periwayatnya, mereka melihat dulu siapa periwayatnya dan bagaimana karakternya. Dari segi konten hadistnya, mereka melihat dulu dari sanad dan isnad hadist tersebut, apakah bertentangan dengan hukum sara’ atau tidak. Mereka terkenal dengan kesahihan hadis yang diriwayatkannya. Hadist-hadist yang mereka riwayatkan yang berkaitan dengan menggambar hewan diantaranya :

  1. Bukhari-Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda :”sesungguhnya orang-orang yang menggambar ( makhluk bernyawa) kelak pada hari kiamat akan di siksa. Kepada mereka dikatakan : ”Hidupkanlah gambar-gambar yang telah kalian buat itu.”
  2. Bukhari-Muslim meriwayatkan dari Ibnu ’Abbas ra., ia berkata : ”Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda :”Setiap penggambar akan masuk neraka dan setiap gambar yang dibikinnya akan diberi nyawa, lalu menyiksanya di dalam neraka Jahannam. ”Ibnu ’Abbas berkata:”Jika engkau terpaksa membuat gambar, maka gambarlah pohon atau sesuatu yang tak bernyawa.”
  3. Bukhari-Muslim meriwayatkan dari Ibnu ’Abbas ra., ia berkata : ”Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda : :Barang siapa yang di dunia membuat gambar (makhluk bernyawa), maka kelak pada hari kiamat akan dibebani untuk meniupkan nyawa ke dalam gambar tersebut, pada hal dia jelas tidak bisa meniupkan nyawa ke dalamnya.”
  4. Bukhari-Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra., ia berkata : ”Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda : ”Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya kelak pada hari kiamat adalah para penggambar (makhluk bernyawa).”
  5. Bukhari-Muslim meriwayatkan dari Abu Thalhah ra., bahwa Rasulullah bersabda : ”Malaikat(pembawa rahmat) tak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (makhluk bernyawa).”

Dari hadist-hadist di atas bisa disimpulkan kalau menggambar hewan itu tidak diperbolehkan (haram)termasuk menggambar ikan.